- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BUNTOK NOMOR 134/PDT.G/2022/PA.BTK, TANGGAL 03 OKTOBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 07 RABIUL AWAL 1444 HIJRIYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI:
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA/NO (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formil dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Buntok Nomor 134/Pdt.G/2022/PA.Btk, tanggal 03 Oktober 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 RabI?ul Awal 1444 Hijriyah, dengan mengadili sendiri:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 25/Pdt.G/2022/PTA.PIk |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2022/PTA.PIk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mustar |
Hakim Anggota | H. Mashudi, Brdra. Hj. Istianah |
Panitera | H. Muhammad Sidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2022/PTA.PIk.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2022/PTA.PIk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pdt.G/2022/PA.Btk
Kasasi : 413 K/AG/2023
Banding : 25/Pdt.G/2022/PTA.PIk
Statistik14615