- Menyatakan Terdakwa Abdurrasyad, Terdakwa Putra Sufran Subhan, dan Terdakwa Kartini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara terbuka dan bersama-sama melakukan kekerasan menyebabkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdurrasyad dan Terdakwa Putra Sufran Subhan dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun serta pidana kepada Terdakwa Kartini dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah samurai panjang 70 cm (tujuh puluh centimeter) terbuat dari lempengan besi tajam dan gagang terbuat dari kayu yang dililit menggunakan tali warna hitam;
- 1 (satu) buah parang bengkok panjang 50 cm (lima puluh centimeter) terbuat dari lempengan besi tajam dan gagang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah sekop pasir panjang 1 m (satu meter);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 115/Pid.B/2022/PN Dpu |
|
Nomor | 115/Pid.B/2022/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Ramadhan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Sarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 314 K/PID/2023
Banding : 124/PID/2022/PT MTR
Pertama : 115/Pid.B/2022/PN Dpu
Statistik9315