- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU NOMOR: 115/PID.B//2022/PN DPU TANGGAL 6 OKTOBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN SUPAYA PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING-MASING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor: 115/PID.B//2022/PN Dpu tanggal 6 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 124/PID/2022/PT MTR |
|
Nomor | 124/PID/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maximianus Daru Hermawan |
Hakim Anggota | I Gede Mayun, Brni Made Sudani |
Panitera | - I Gede Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 314 K/PID/2023
Banding : 124/PID/2022/PT MTR
Pertama : 115/Pid.B/2022/PN Dpu
Statistik7212