- Menolak Eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sebagian
- Menyatakan sah dan mengikat sebagai hukum Surat Perjanjian Kerja sama Bagi Bangun Perumahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan II tertanggal 20 Maret 2015 yang telah dilegalisasi oleh Jahotmer Simanungkalit, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Pontianak dengan Nomor: 621/Leg/Not-JS/2015;
- Menyatakan TERGUGAT I dan II telah Wanprestasi;
- Menyatakan Perjanjian Kerjasama Bagi Bangun Perumahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan II tertanggal 20 Maret 2015 yang telah dilegalisasi oleh Jahotmer Simanungkalit, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Pontianak dengan Nomor: 621/Leg/Not-JS/2015 berakhir;
- Menyatakan uang tambahan yang diserahkan oleh TERGUGAT I dan II kepada Penggugat sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas Kerjasama Bagi Bangun Perumahan adalah sah milik Penggugat sedangkan dana pinjaman sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang diterima Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja sama Bagi Bangun Perumahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan II tertanggal 20 Maret 2015 yang telah dilegalisasi oleh Jahotmer Simanungkalit, S.H., M.Kn., selaku Notaris di Pontianak dengan Nomor: 621/Leg/Not-JS/2015 harus dikembalikan Penggugat kepada Tergugat I dan II;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat atau siapapun yang menyimpan atau menguasai 6 (enam) Sertifikat Hak Milik tanah atas nama Penggugat yang belum dibangun rumah diatasnya dan 1 (satu) Sertifikat Hak Milik yang telah dibangun rumah diatas tanahnya yaitu Blok A6 untuk diserahkan kepada Penggugat dan menjadi milik Penggugat, sedangkan Sertifikat Hak Milik yang diatas tanahnya telah dibangun rumah yaitu Blok A5 diserahkan kepada Tergugat I dan II dan menjadi milik Tergugat I dan II;
- Memerintahkan Tergugat I dan II atau pihak lain yang menempati, mengusahakan dan menguasai tanah-tanah dengan 6 (enam) Sertifikat Hak Milik yang diatasnya belum dibangun rumah beserta tanah yang diatasnya sudah dibangun rumah Blok A6 diserahkan sepenuhnya kepada Penggugat sedangkan tanah yang diatasnya sudah dibangun rumah Blok A5 diserahkan sepenuhnya kepada Tergugat I dan II;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat dalam rekonpensi/Para Tergugat dalam konpensi;
- Menghukum Para Tergugat dalam konpensi/Para Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini sejumlah Rp.1.575.000,00- (Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 70/Pdt.G/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Kurnia Dianta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi Dalam Konpensi Dalam pokok perkara Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/PDT/2022/PT PTK
Pertama : 70/Pdt.G/2022/PN Ptk
Statistik10226