Putusan PT PONTIANAK Nomor 106/PDT/2022/PT PTK |
|
Nomor | 106/PDT/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Windarto |
Hakim Anggota | Krisnugroho Sri Pratomo, Brpransis Sinaga |
Panitera | Irwan Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 70/PDT.G/2022/ PN PTK, TANGGAL 4 OKTOBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN DAN SISTIMATIKA AMAR PUTUSAN,SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN II UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT SEBAGAI HUKUM SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI BANGUN PERUMAHAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I DAN II, TANGGAL 20 MARET 2015 YANG TELAH DILEGALISASI OLEH JAHOTMER SIMANUNGKALIT, S.H., MKN., SELAKU NOTARIS DI PONTIANAK DENGAN NOMOR 621/LEG/NOT-JS/2015; 3. MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH WANPRESTASI; 4. MENYATAKAN PERJANJIAN KERJASAMA BAGI BANGUN PERUMAHAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I DAN II, TANGGAL 20 MARET 2015 YANG TELAH DILEGALISASI OLEH JAHOTMER SIMANUNGKALIT, S.H., MKN., SELAKU NOTARIS DI PONTIANAK DENGAN NOMOR 621/LEG/NOT-JS/2015 BERAKHIR; 5. MENYATAKAN UANG TAMBAHAN YANG DISERAHKAN OLE TERGUGAT I DAN II KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) ATAS KERJASAMA BAGI BANGUN PERUMAHAN ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT; SEDANGKAN DANA PINJAMAN SEJUMLAH RP300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) YANG DITERIMA PENGGUGAT SEBAGAIMANA YANG TERTUANG DALAM SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI BANGUN PERUMAHAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I DAN II TANGGAL 20 MARET 2015 YANG TELAH DILEGALISASI OLEH JAHOTMER SIMANUNGKALIT, S.H., MKN., SELAKU NOTARIS DI PONTIANAK DENGAN NOMOR 621/LEG/NOT-JS/2015 MERUPAKAN HUTANG PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT I DAN II; 6. MEMERINTAHKAN KEPADA TURUT TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MENYIMPAN ATAU MENGUASAI 6 (ENAM) SERTIFIKAT HAK MILIK TERHADAP TANAH ATAS NAMA PENGGUGAT YANG BELUM DIBANGUN RUMAH DI ATASNYA, DAN 1 (SATU) SERTIFIKAT HAK MILIK YANG TELAH DIBANGUN RUMAH DI ATAS TANAHNYA YAITU BLOK A6 UNTUK DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN MENJADI MILIK PENGGUGAT; SEDANGKAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG DI ATAS TANAHNYA TELAH DIBANGUN RUMAH YAITU BLOK A5, DISERAHKAN KEPADA TERGUGAT I DAN II DAN MENJADI MILIK TERGUGAT I DAN II; 7. MEMERINTAHKAN TERGUGAT I DAN II ATAU PIHAK LAIN YANG MENEMPATI, MENGUSAHAKAN DAN MENGUASAI TANAH-TANAH DENGAN 6 (ENAM) SERTIFIKAT HAK MILIK YANG DI ATASNYA BELUM DIANGUN RUMAH BESERTA TANAH YANG DI ATASNYA SUDAH DIBANGUN RUMAH BLOK A6, DISERAHKAN SEPENUHNYA KEPADA PENGGUGAT; SEDANGKAN TANAH YANG DI ATASNYA SUDAH DIBANGUN RUMAH BLOK A5, DISERAHKAN SEPENUHNYA KEPADA TERGUGAT I DAN II; 8. MENGHUKUM KEPADA TURUT TERGUGAT UNTUK MEMATUHI PUTUSAN INI; 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/PARA TERGUGAT I DAN II DALAM KONVENSI; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - MENGHUKUM PIHAK PEMBANDING/PARA TERBANDING I DAN II SEMULA PARA TERGUGAT I DAN II DALAM KONVENSI DAN PIHAK PENGGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 70/Pdt.G/2022/ PN Ptk, tanggal 4 Oktober 2022 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan dan sistimatika amar putusan,sehingga selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI - Menolak Eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat sebagai hukum Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Bangun Perumahan antara Penggugat dengan Tergugat I dan II, tanggal 20 Maret 2015 yang telah dilegalisasi oleh Jahotmer Simanungkalit, S.H., MKn., selaku Notaris di Pontianak dengan Nomor 621/Leg/Not-JS/2015; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi; 4. Menyatakan perjanjian kerjasama bagi bangun perumahan antara Penggugat dengan Tergugat I dan II, tanggal 20 Maret 2015 yang telah dilegalisasi oleh Jahotmer Simanungkalit, S.H., MKn., selaku Notaris di Pontianak dengan Nomor 621/Leg/Not-JS/2015 berakhir; 5. Menyatakan uang tambahan yang diserahkan ole Tergugat I dan II kepada Penggugat sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atas kerjasama bagi bangun perumahan adalah sah milik Penggugat; Sedangkan dana pinjaman sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang diterima Penggugat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Bangun Perumahan antara Penggugat dengan Tergugat I dan II tanggal 20 Maret 2015 yang telah dilegalisasi oleh Jahotmer Simanungkalit, S.H., MKn., selaku Notaris di Pontianak dengan Nomor 621/Leg/Not-JS/2015 merupakan hutang Penggugat kepada Tergugat I dan II; 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat atau siapapun yang menyimpan atau menguasai 6 (enam) Sertifikat Hak Milik terhadap tanah atas nama Penggugat yang belum dibangun rumah di atasnya, dan 1 (satu) Sertifikat Hak Milik yang telah dibangun rumah di atas tanahnya yaitu Blok A6 untuk diserahkan kepada Penggugat dan menjadi milik Penggugat; Sedangkan Sertifikat Hak Milik yang di atas tanahnya telah dibangun rumah yaitu Blok A5, diserahkan kepada Tergugat I dan II dan menjadi milik Tergugat I dan II; 7. Memerintahkan Tergugat I dan II atau pihak lain yang menempati, mengusahakan dan menguasai tanah-tanah dengan 6 (enam) Sertifikat Hak Milik yang di atasnya belum diangun rumah beserta tanah yang di atasnya sudah dibangun rumah Blok A6, diserahkan sepenuhnya kepada Penggugat; Sedangkan tanah yang di atasnya sudah dibangun rumah Blok A5, diserahkan sepenuhnya kepada Tergugat I dan II; 8. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Para Tergugat I dan II dalam Konvensi; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Menghukum Pihak Pembanding/Para Terbanding I dan II semula Para Tergugat I dan II dalam Konvensi dan Pihak Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/PDT/2022/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 106/PDT/2022/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/PDT/2022/PT PTK
Pertama : 70/Pdt.G/2022/PN Ptk
Statistik22639