- Menolak Eksepsi Tergugatdan Turut Tergugat III tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- MenyatakanPerbuatan tergugatadalah PerbuatanMelawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;
- MenghukumTergugat untuk mengembalikan semua pembayaran yang telah diberikan kepada TERGUGAT sebesar Rp 450.000.000,-(empatratus limapuluh juta rupiah) sebagaimana di maksud dalam akta jual beli no 238/2009, melalui Notaris /PPAT AA Sagung Primahayuni, S.H, yang beralamat dijalan raya Pamogan nomor 247-Br.Sakah suwung Kauh-Denpasar 80221;
- Menghukum Tergugat jika tidak bisa mengembalikan uang pembayaran Penggugat, menyita dan menjual obyek harta bersama tersebut untuk mengganti sejumlah kerugian yang Penggugat sudah keluarkan untuk pembelian sebagaimana dimaksut dalam Akta Jual Beli nomor 238/2009, melalui Notaris /PPAT AA Sagung Primahayuni, S.H, yang beralamat dijalan raya Pamogan nomor 247-Br.Sakah suwung Kauh-Denpasar 80221;
- Memerintahkan Turut Tergugattunduk pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat III Konpensi tidak dapat diterima;
- MenghukumTergugat Konpensiuntuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.730.000 .000,-(dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
Putusan PN DENPASAR Nomor 1094/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1094/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Istri Mas Candra Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA ; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Demikian diputuskan dalamrapatpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hariSenin, tanggal26 September 2022olehkamiI Ketut Kimiarsa,SH.,MH.sebagai Hakim Ketua, Hari Supriyanto, S.H., M.H, danGede Putra Astawa, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, danputusan tersebut padahariSenin,tanggal3 Oktober2022diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggotatersebut,A. A. Istri Mas Candra Dewi, S.H., M.H.,Panitera Pengganti,Kuasa PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi, Kuasa Tergugat Konpensi, Kuasa Turut Tergugat I Konpensi,Kuasa Turut Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensidantanpa dihadiriTurut Tergugat II Konpensi sertaTurutTergugatIV Konpensi ataupun kuasanya yang sah; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1094/Pdt.G/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1094/Pdt.G/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 208/PDT/2022/PT DPS
Pertama : 1094/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik11279