Putusan PT DENPASAR Nomor 208/PDT/2022/PT DPS |
|
Nomor | 208/PDT/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R Unggul Warso Murti |
Hakim Anggota | I Gusti Ngurah Astawa, Mhbri Gede Ketut Wanugraha |
Panitera | Ni Nyoman Sariningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT; -MENGUBAH AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 1094/PDT.G/2021/PN DPS TANGGAL 3 OKTOBER 2022 SEPANJANG MENGENAI PENULISAN ANGKA BESARNYA BIAYA PERKARA YANG HARUS DIBAYAR SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI ; - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT III TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA ; 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; 2. MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1365 KUH PERDATA; 3. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN SEMUA PEMBAYARAN YANG TELAH DIBERIKAN KEPADA TERGUGAT SEBESAR RP 450.000.000,-(EMPATRATUS LIMAPULUH JUTA RUPIAH) SEBAGAIMANA DI MAKSUD DALAM AKTA JUAL BELI NO 238/2009, MELALUI NOTARIS /PPAT AA SAGUNG PRIMAHAYUNI, S.H, YANG BERALAMAT DIJALAN RAYA PAMOGAN NOMOR 247-BR.SAKAH SUWUNG KAUH-DENPASAR 80221; 4. MENGHUKUM TERGUGAT JIKA TIDAK BISA MENGEMBALIKAN UANG PEMBAYARAN PENGGUGAT, MENYITA DAN MENJUAL OBYEK HARTA BERSAMA TERSEBUT UNTUK MENGGANTI SEJUMLAH KERUGIAN YANG PENGGUGAT SUDAH KELUARKAN UNTUK PEMBELIAN SEBAGAIMANA DIMAKSUT DALAM AKTA JUAL BELI NOMOR 238/2009, MELALUI NOTARIS /PPAT A.A SAGUNG PRIMAHAYUNI, S.H, YANG BERALAMAT DIJALAN RAYA PAMOGAN NOMOR 247-BR.SAKAH SUWUNG KAUH-DENPASAR 80221; 5. MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT TUNDUK PADA PUTUSAN INI; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ; DALAM REKONPENSI; - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TURUT TERGUGAT III KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; - MENGHUKUM TERGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 2.730.000,- (DUA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH) - MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut; -Mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1094/Pdt.G/2021/PN Dps tanggal 3 Oktober 2022 sepanjang mengenai penulisan angka besarnya biaya perkara yang harus dibayar sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat III tersebut; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Perbuatan tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata; 3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan semua pembayaran yang telah diberikan kepada TERGUGAT sebesar Rp 450.000.000,-(empatratus limapuluh juta rupiah) sebagaimana di maksud dalam akta jual beli no 238/2009, melalui Notaris /PPAT AA Sagung Primahayuni, S.H, yang beralamat dijalan raya Pamogan nomor 247-Br.Sakah suwung Kauh-Denpasar 80221; 4. Menghukum Tergugat jika tidak bisa mengembalikan uang pembayaran Penggugat, menyita dan menjual obyek harta bersama tersebut untuk mengganti sejumlah kerugian yang Penggugat sudah keluarkan untuk pembelian sebagaimana dimaksut dalam Akta Jual Beli nomor 238/2009, melalui Notaris /PPAT A.A Sagung Primahayuni, S.H, yang beralamat dijalan raya Pamogan nomor 247-Br.Sakah suwung Kauh-Denpasar 80221; 5. Memerintahkan Turut Tergugat tunduk pada putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI; - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat III Konpensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; - Menghukum Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.730.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 208/PDT/2022/PT DPS
Kasasi : 2414 K/PDT/2023
Pertama : 1094/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik13418