- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Nur Sujai'i bin M Aryani) terhadap Penggugat (Pujiatik binti Asran);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;
- Menetapkan obyek sebagai berikut :
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota / Kijang model minibus warna Silver Metalik, Nomor Rangka : MHF11LF8210024565, Nomor Mesin : 2L9663049, Nomor Polisi/Registrasi S-1102 AM atas nama Ernawatiyana ;
- Sebidang tanah dengan SHM Nomor 904 berdasarkan Surat Ukur Nomor 140/Panjunan/2007 dengan luas 203 M2 tertanggal 06 Februari 2007, atas nama Pujiatik (Tergugat Rekonvensi) terletak di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah Maskat ;
- Sebelah Timur : tanah Rosmia ;
- Sebelah Selatan : tanah Kamisah ;
- Sebelah Barat : tanah Kamisah ;
Adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi ; - Menetapkan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum di atas;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang menguasai obyek tersebut untuk melaksanakan pembagian harta bersama berdasarkan bagian masing-masing pada diktum angka 3 putusan ini, dan apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura, maka dijual dimuka umum (lelang) yang hasil penjualan Ielangnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima mengenai :
a.Petitum tentang Harta bersama :
a.) sebidang tanah SHM nomor 250 seluas 196 m2 atas nama Pujiatik ;
b.) 1 (satu) unit sepeda Motor atas nama Nur Wakhid Nomor Polisi AG-6269-RAW ;
c.)1 (satu) unit sepeda Motor atas nama hadi Purwanto Nomor Polisi S-2820-AA ;
d.)Badan Usaha CV Rizky Putra ;
b.Petitum tentang putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
c. Petitum tentang uang paksa (dwangsoom);
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1723/Pdt.G/2022/PA.Bjn |
|
Nomor | 1723/Pdt.G/2022/PA.Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Moch. Bahrul Ulum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mudzakkir, M.hibr Hakim Anggota H. Maftuh Basuni |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Ulin Nuha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.215.000,00 (dua juta dua ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1723/Pdt.G/2022/PA.Bjn
Banding : 481/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik233