Putusan PTA SURABAYA Nomor 481/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 481/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | H.m. Syafii Thoyyib, H.m. Asymuni |
Panitera | Dra. Sri Pratiwiningrum, M.hes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 1723/Pdt.G/2022/PA.Bjn tanggal 11 Oktober 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Awwal 1444 Hijriyah,MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Nur Sujai'i bin M Aryani) terhadap Penggugat (Pujiatik binti Asran);DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan obyek sengketa, berupa:a. 1 (satu) unit mobil merk Toyota / Kijang model minibus warna Silver Metalik, Nomor Rangka : MHF11LF8210024565, Nomor Mesin : 2L9663049, Nomor Polisi/Registrasi S-1102 AM atas nama Ernawatiyana;b. Sebidang tanah dengan SHM Nomor 904 berdasarkan Surat Ukur Nomor 140/Panjunan/2007 dengan luas 203 M2 tertanggal 06 Februari 2007, atas nama Pujiatik (Tergugat Rekonvensi) terletak di Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, dengan batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : tanah Maskat;- Sebelah Timur : tanah Rosmia;- Sebelah Selatan : tanah Kamisah;- Sebelah Barat : tanah Kamisah;c. 1 (satu) unit sepeda Motor atas nama Nur Wakhid Nomor Polisi AG-6269-RAW;d. 1 (satu) unit sepeda Motor atas nama Hadi Purwanto Nomor Polisi S-2820-AA;adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum di atas;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai obyek tersebut untuk melaksanakan pembagian harta bersama berdasarkan bagian masing-masing pada diktum angka 3 putusan ini dan apabila tidak dapat dibagi dan diserahkan secara natura, maka dijual di muka umum (lelang) yang hasil penjualan Ielangnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi atas sebidang tanah SHM Nomor 250 seluas 196 m2 atas nama Pujiatik tidak dapat diterima;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.215.000,00 (dua juta dua ratus lima belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1723/Pdt.G/2022/PA.Bjn
Banding : 481/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik712