- Menyatakan Terdakwa Andika bin Amua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum Memiiki dan Menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 104/Pid.Sus/2022/PN Pbm |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2022/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Citra Amanda, Hakim Anggota Deswina Dwi Hayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Beny Herlambang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,230 gram, setelah dilakukan uji lap barang bukti tersisa 0,165 gram; - 1 (satu) lembar kertas warna coklat; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha VEGA warna Hitam tanpa Plat Nomor Polisi; - 1 (satu) unit Hp merek REALME warna abu-abu; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2022/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2022/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7449 K/Pid.Sus/2022
Banding : 179/PID/2022/PT PLG
Pertama : 104/Pid.Sus/2022/PN Pbm
Statistik381