- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 31/PDT.G/2022/PA.SEL, TANGGAL 2 AGUSTUS 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 MUHARAM 1444 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENETAPKAN BAIQ MAHMUDAH YANG TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 4 MARET 2012 SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI BAIQ MAHMUDAH SEBAGAI BERIKUT:
- LALU ZULKARNAIN ALIAS PE NAEN BIN LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI);
- BAIQ RUMINGGAH ALIAS PE INGGAH,BINTI LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG PEREMPUAN);
- BAIQ RUMINGGIH ALIAS PE INGGIH BINTI LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG PEREMPUAN);
- LALU ISKANDAR BUAJI ALIAS PE AJI BIN LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) YANG BAGIAN WARISNYA DIBERIKAN KEPADA:
- MENETAPKAN HARTA WARISAN BAIQ MAHMUDAH YANG BELUM DIBAGI WARIS KEPADA AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH BARAT : TANAH KOSONG MILIK H. MOH. TAHIR;
- SEBELAH TIMUR : RUMAH HJ. ATIK;
- SEBELAH UTARA : TANAH SAWAH MILIK H. MOH TAHIR;
- SEBELAH SELATAN : PARIT/JALAN RAYA;
- , TERLETAK DI PANCOR LINGKUNGAN DAYAN MASJID RT 007 YANG DI DALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) UNIT RUMAH DAN 1 (SATU) GUDANG DI BAGIAN TIMUR SELUAS 1.105 M?2; ( 11 ARE) DAN SISANYA SELUAS 900 M?2; ( 9 ARE) MERUPAKAN TANAH SAWAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH BARAT : PARIT DAN ATAU RUMAH ZULKARNAEN (PENGGUGAT);
- SEBELAH TIMUR : RUMAH H. MARDIAN;
- SEBELAH UTARA : PARIT/ JALAN RAYA;
- SEBELAH SELATAN : PARIT/ TANAH SAWAH MILIK YAYASAN NW DAN ATAU RUMAH ZULKARNAIN (PENGGUGAT);
- SEBELAH BARAT : SAWAH MILLIK MUHAMMAD AMIN;
- SEBELAH TIMUR : TANAH SAWAH MILIK PAK SAIPUL DAN H. LALU BURHAN;
- SEBELAH UTARA : TANAH SAWAH MILIK HAJI HAIRUDDIN DAN PARIT;
- SEBELAH SELATAN: PARIT/JALAN RAYA;
- SEBELAH BARAT : JALAN RAYA;
- SEBELAH TIMUR : RUMAH PE AMAN;
- SEBELAH UTARA : RUMAH PE ULUT;
- SEBELAH SELATAN : PARIT/ JALAN RAYA;
- SEBELAH BARAT : PECAHAN DARI TANAH BAIQ MAHMUDAH;
- SEBELAH TIMUR : JALAN RAYA;
- SEBELAH UTARA : RUMAH H. MASHUR;
- SEBELAH SELATAN : PARIT/ JALAN RAYA;
- SEBELAH BARAT : RUMAH H. NAHARUDIN, ABDUL HAKIM, DAN AQ. ABDUL GAPUR;
- SEBELAH TIMUR : PECAHAN DARI TANAH BAIQ MAHMUDAH;
- SEBELAH UTARA : KALI SOKET DAN KEBUN AQ. HARIANTO;
- SEBELAH SELATAN : PARIT/ JALAN RAYA
- LALU ZULKARNAIN ALIAS PE NAEN BIN LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/14 (DUA PER EMPAT BELAS) BAGIAN;
- BAIQ RUMINGGAH ALIAS PE INGGAH BINTI LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT 1/14 (SATU PER EMPAT BELAS) BAGIAN;
- BAIQ RUMINGGIH ALIAS PE INGGIH BINTI LALU RUSLAN( ANAK KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT 1/14 (SATU PER EMPAT BELAS) BAGIAN;
- LALU ISKANDAR BUAJI ALIAS PE AJI BIN LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/14 (DUA PER EMPAT BELAS) BAGIAN YANG BAGIAN WARISNYA DIBERIKAN KEPADA:
- SRI ANDRIYATI (ISTRI) MENDAPAT 1/8 BAGIAN ATAU 3/24 X 2/14 = 6/336 (ENAM PER TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM) BAGIAN;
- LALU FIRMAN ALTURIZAL BIN LALU ISKANDAR (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 14/24 X 2/14 = 28/336 (DUA PULUH DELAPAN PER TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM) BAGIAN;
- BAIQ ANDRISKA CHANDRA PERMANA BINTI LALU ISKANDAR (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 7/24X 2/14 = 14/336 (EMPAT BELAS PER TIGA RATUS TIGA PULUH ENAM)BAGIAN;
- BAIQ IRAWADI ALIAS PE WADI BINTI LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT 1/14 (SATU PER EMPAT BELAS) BAGIAN;
- LALU SASTRA AJI ALIAS PE SAS BIN LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/14 (DUA PER EMPAT BELAS) BAGIAN;
- BAIQ SASTRAWATI ALIAS PE ATI BINTI LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG PEREMPUAN) MENDAPAT 1/14 (SATU PER EMPAT BELAS) BAGIAN;
- LALU ARTIKA BUAJI ALIAS PE ENCON BIN LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/14 (DUA PER EMPAT BELAS) BAGIAN;
- LALU PUTRA AJI ALIAS PE PUT BIN LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/14 (DUA PER EMPAT BELAS) BAGIAN;
- MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT DAN ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI HARTA WARIS DARI BAIQ MAHMUDAH SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM 4 UNTUK MEMBAGI DAN ATAU MENYERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIAN MASING-MASING, DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YANG HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI BAGIAN MASING-MASING;
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKOVENSI/TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- ALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.290.000,00 (LIMA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH) SECARA TANGGUNG RENTENG;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 31/Pdt.G/2022/PA.Sel, tanggal 2 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Muharam 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan Baiq Mahmudah yang telah meninggal dunia pada tanggal 4 Maret 2012 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Baiq Mahmudah sebagai berikut:
- Lalu Zulkarnain alias Pe Naen bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki);
- Baiq Ruminggah alias Pe Inggah,binti Lalu Ruslan (anak kandung perempuan);
- Baiq Ruminggih alias Pe Inggih binti Lalu Ruslan (anak kandung perempuan);
- Lalu Iskandar Buaji alias Pe Aji bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki) yang bagian warisnya diberikan kepada:
- Menetapkan harta warisan Baiq Mahmudah yang belum dibagi waris kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Tanah kosong milik H. Moh. Tahir;
- Sebelah Timur : Rumah Hj. Atik;
- Sebelah Utara : Tanah Sawah milik H. Moh Tahir;
- Sebelah Selatan : Parit/Jalan Raya;
- , terletak di Pancor Lingkungan Dayan Masjid RT 007 yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit rumah dan 1 (satu) gudang di bagian timur seluas 1.105 m?2; ( 11 are) dan sisanya seluas 900 m?2; ( 9 are) merupakan tanah sawah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Parit dan atau rumah Zulkarnaen (Penggugat);
- Sebelah Timur : Rumah H. Mardian;
- Sebelah Utara : Parit/ Jalan Raya;
- Sebelah Selatan : Parit/ tanah sawah milik Yayasan NW dan atau rumah Zulkarnain (Penggugat);
- Sebelah Barat : sawah millik Muhammad Amin;
- Sebelah Timur : tanah sawah milik pak Saipul dan H. Lalu Burhan;
- Sebelah Utara : tanah sawah milik Haji Hairuddin dan Parit;
- Sebelah Selatan: Parit/Jalan Raya;
- Sebelah Barat : Jalan Raya;
- Sebelah Timur : Rumah Pe Aman;
- Sebelah Utara : Rumah Pe Ulut;
- Sebelah Selatan : Parit/ Jalan Raya;
- Sebelah Barat : Pecahan dari tanah Baiq Mahmudah;
- Sebelah Timur : Jalan Raya;
- Sebelah Utara : Rumah H. Mashur;
- Sebelah Selatan : Parit/ Jalan Raya;
- Sebelah Barat : Rumah H. Naharudin, Abdul Hakim, dan Aq. Abdul Gapur;
- Sebelah Timur : Pecahan dari tanah Baiq Mahmudah;
- Sebelah Utara : Kali Soket dan Kebun Aq. Harianto;
- Sebelah Selatan : Parit/ Jalan Raya
- Lalu Zulkarnain alias Pe Naen bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki) mendapat 2/14 (dua per empat belas) bagian;
- Baiq Ruminggah alias Pe Inggah binti Lalu Ruslan (anak kandung perempuan) mendapat 1/14 (satu per empat belas) bagian;
- Baiq Ruminggih alias Pe Inggih binti Lalu Ruslan( anak kandung perempuan) mendapat 1/14 (satu per empat belas) bagian;
- Lalu Iskandar Buaji alias Pe Aji bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki) mendapat 2/14 (dua per empat belas) bagian yang bagian warisnya diberikan kepada:
- Sri Andriyati (istri) mendapat 1/8 bagian atau 3/24 x 2/14 = 6/336 (enam per tiga ratus tiga puluh enam) bagian;
- Lalu Firman Alturizal bin Lalu Iskandar (anak laki-laki) mendapat 14/24 x 2/14 = 28/336 (dua puluh delapan per tiga ratus tiga puluh enam) bagian;
- Baiq Andriska Chandra Permana binti Lalu Iskandar (anak perempuan) mendapat 7/24x 2/14 = 14/336 (empat belas per tiga ratus tiga puluh enam)bagian;
- Baiq Irawadi alias Pe Wadi binti Lalu Ruslan (anak kandung perempuan) mendapat 1/14 (satu per empat belas) bagian;
- Lalu Sastra Aji alias Pe Sas bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki) mendapat 2/14 (dua per empat belas) bagian;
- Baiq Sastrawati alias Pe Ati binti Lalu Ruslan (anak kandung perempuan) mendapat 1/14 (satu per empat belas) bagian;
- Lalu Artika Buaji alias Pe Encon bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki) mendapat 2/14 (dua per empat belas) bagian;
- Lalu Putra Aji alias Pe Put bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki) mendapat 2/14 (dua per empat belas) bagian;
- Menghukum kepada Penggugat dan para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai harta waris dari Baiq Mahmudah sebagaimana tersebut pada diktum 4 untuk membagi dan atau menyerahkan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagian masing-masing;
- Menerima eksepsi Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan para Penggugat Rekovensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- alam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.290.000,00 (lima juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 104/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ketut Madhuddin Djamal |
Hakim Anggota | K.h. Taufiqurrohman, Brmusthofa |
Panitera | Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 3.4.1. SRI ANDRIYATI (ISTRI); 3.4.2. LALU FIRMAN ALTURIZAL BIN LALU ISKANDAR (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI); 3.4.3. BAIQ ANDRISKA CHANDRA PERMANA BINTI LALU ISKANDAR (ANAK KANDUNG PEREMPUAN); 3.5. BAIQ IRAWADI ALIAS PE WADI BINTI LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG PEREMPUAN); 3.6. LALU SASTRA AJI ALIAS PE SAS BIN LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG LAKI- LAKI); 3.7. BAIQ SASTRAWATI ALIAS PE ATI BINTI LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG PEREMPUAN); 3.8. LALU ARTIKA BUAJI ALIAS PE ENCON BIN LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI); 3.9. LALU PUTRA AJI ALIAS PE PUT BIN LALU RUSLAN (ANAK KANDUNG LAKI-LAKI); 4.1. TANAH SELUAS 4.800 M?2; ( 48 ARE), TERLETAK DI LINGKUNGAN MUHAJIRIN RT 048, RW 000, DESA PANCOR, KECAMATAN SELONG, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, NUSA TENGGARA BARAT, YANG DI DALAMNYA TERDAPAT 7 (TUJUH) BANGUNAN MELIPUTI 4 (EMPAT) UNIT RUMAH, 2 (DUA) GUDANG, DAN 2 (DUA) TOKO DALAM SATU ATAP, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 4.3. TANAH SELUAS 7.750 M?2; ( 77 ARE) YANG TERLETAK DI PANCOR LINGKUNGAN MUHAJIRIN RT 046 YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 RUMAH DAN 1 GUDANG DIBAGIAN TIMUR SELUAS 1.800 M?2; ( 18 ARE) DAN SISANYA SELUAS 5.950 M?2; ( 59 ARE) MERUPAKAN TANAH SAWAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 4.4. TANAH KEBUN SELUAS 4.391 M?2; ( 43 ARE) YANG DUHULU BERALAMAT DI DESA KERONGKONG, KECAMATAN SUKAMULIA, KARENA TELAH TERJADI PEMEKARAN DESA MAKA SEKARANG MENJADI DUSUN SUKADAMAI, DESA DAMES DAMAI, KECAMATAN SURALAGA, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, NUSA TENGGARA BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 4.5. TANAH SELUAS 2. 652M?2; ( 26 ARE) YANG DAHULU BERALAMAT DI DESA KERONGKONG, KECAMATAN SUKAMULIA, KARNA TELAH TERJADI PEMEKARAN DESA MAKA SEKARANG MENJADI DUSUN SUKADAMAI, DESA DAMES DAMAI, KECAMATAN SURALAGA, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, NUSA TENGGARA BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 4.6. TANAH SELUAS 20.000 M?2; ( 2 HA) YANG DUHULU BERALAMAT DI DESA KERONGKONG, KECAMATAN SUKAMULIA, KARNA TELAH TERJADI PEMEKARAN DESA MAKA SEKARANG MENJADI DUSUN SUKADAMAI, DESA DAMES DAMAI, KECAMATAN SURALAGA, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, NUSA TENGGARA BARAT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI BAIQ MAHMUDAH SEBAGAI BERIKUT: DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 3.4.1. Sri Andriyati (istri); 3.4.2. Lalu Firman Alturizal bin Lalu Iskandar (anak kandung laki-laki); 3.4.3. Baiq Andriska Chandra Permana binti Lalu Iskandar (anak kandung perempuan); 3.5. Baiq Irawadi alias Pe Wadi binti Lalu Ruslan (anak kandung perempuan); 3.6. Lalu Sastra Aji alias Pe Sas bin Lalu Ruslan (anak kandung laki- laki); 3.7. Baiq sastrawati alias Pe Ati binti Lalu Ruslan (anak kandung perempuan); 3.8. Lalu Artika Buaji alias Pe Encon bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki); 3.9. Lalu Putra Aji alias Pe Put bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki); 4.1. Tanah seluas 4.800 m?2; ( 48 are), terletak di Lingkungan Muhajirin RT 048, RW 000, Desa Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bangunan meliputi 4 (empat) unit rumah, 2 (dua) gudang, dan 2 (dua) toko dalam satu atap, dengan batas-batas sebagai berikut: 4.3. Tanah seluas 7.750 m?2; ( 77 are) yang terletak di Pancor Lingkungan Muhajirin RT 046 yang didalamnya terdapat 1 rumah dan 1 gudang dibagian timur seluas 1.800 m?2; ( 18 are) dan sisanya seluas 5.950 m?2; ( 59 are) merupakan tanah sawah, dengan batas-batas sebagai berikut: 4.4. Tanah kebun seluas 4.391 m?2; ( 43 are) yang duhulu beralamat di Desa Kerongkong, Kecamatan Sukamulia, karena telah terjadi pemekaran Desa maka sekarang menjadi Dusun Sukadamai, Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: 4.5. Tanah seluas 2. 652m?2; ( 26 are) yang dahulu beralamat di Desa Kerongkong, Kecamatan Sukamulia, karna telah terjadi pemekaran Desa maka sekarang menjadi Dusun Sukadamai, Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: 4.6. Tanah seluas 20.000 m?2; ( 2 Ha) yang duhulu beralamat di Desa Kerongkong, Kecamatan Sukamulia, karna telah terjadi pemekaran Desa maka sekarang menjadi Dusun Sukadamai, Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut: 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Baiq Mahmudah sebagai berikut: Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 104/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 31/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik6530