- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Baiq Mahmudah yang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Maret 2012 sebagai pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Baiq Mahmudah sebagai berikut :
- Lalu Zulkarnain alias Pe Naen bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki)
- Baiq Ruminggah alias Pe Inggah binti Lalu Ruslan(anak kandung perempuan)
- Baiq Ruminggih alias Pe Inggih, binti Lalu Ruslan(anak kandung perempuan)
- Lalu Iskandar Buaji alias Pe Aji bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki) yang bagian warisnya diberikan kepada:
- Menetapkan harta berupa:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Baiq Mahmudah sebagai berikut :
- Lalu Zulkarnain alias Pe Naen bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki), mendapat bagian 2/14;
- Baiq Ruminggah alias Pe Inggah,binti Lalu Ruslan(anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/14;
- Baiq Ruminggih alias Pe Inggih binti Lalu Ruslan (anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/14;
- Lalu Iskandar Buaji alias Pe Aji bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/14 yang bagian warisnya diberikan kepada
- Sri Andriyati (istri) mendapat bagian 1/8 atau 3/24 x 2/14 = 6/336;
- Lalu Firman Alturizal bin Lalu Iskandar(anak laki-laki) mendapat bagian 14/24 x 2/14 = 28/336;
- Baiq Andriska Chandra Permana binti Lalu Iskandar anak perempuan mendapat bagian 7/24 x 2/14 = 14/336;
- Baiq Irawadi alias Pe Wadi binti Lalu Ruslan (anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/14;
- Lalu Sastra Aji alias Pe Sas bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki), mendapat bagian 2/14;
- Baiq sastrawati alias Pe Ati binti Lalu Ruslan (anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/14;
- Lalu Artika Buaji alias Pe Encon bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki), mendapat bagian 2/14;
- Lalu Putra Aji alias Pe Put bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki), mendapat bagian 2/14;
- Menghukum kepada para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai objek tanah sengketa pada Diktum 4 untuk menyerahkan obyek sengketa yang menjadi bagian Penggugat dan para Tergugat tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dengan ketentuan jika harta waris tersebut tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual secara lelang di depan umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi kabupaten setempat, dan hasilnya dibagi diantara Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Menerima Eksepsi Tergugat Rekonpensi
- Menyatakan gugatan para Penggugat Rekovensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verlaard);
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.290.000,00 (Lima juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), secara tanggung renteng.
Putusan PA SELONG Nomor 31/Pdt.G/2022/PA.Sel |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2022/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Mahmudah Hayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abubakar, Br Hakim Anggota Apit Farid |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI 3.4.1. Sri Andriyati(istri) 3.4.2. Lalu Firman Alturizal bin Lalu Iskandar(anak kandung laki-laki) 3.4.3. Baiq Andriska Chandra Permana binti Lalu Iskandar(anak kandung perempuan) 3.5. Baiq Irawadi alias Pe Wadi binti Lalu Ruslan(anak kandung perempuan) 3.6. Lalu Sastra Aji alias Pe Sas bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki) 3.7. Baiq sastrawati alias Pe Ati, binti Lalu Ruslan(anak kandung perempuan) 3.8. Lalu Artika Buaji alias Pe Encon bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki) 3.9. Lalu Putra Aji alias Pe Put bin Lalu Ruslan (anak kandung laki-laki) 4.1. Tanah seluas 4.800 m2 ( 48 are) beralamat di Lingkungan Muhajirin RT 048, RW 000, Desa Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang didalamnya terdapat 7 bangunan diantaranya 4 Rumah, 2 gudang dan 2 toko dalam satu atap, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat: tanah kosong milik H. Moh. Tahir - Sebelah Timur : Rumah Hj. Atik - Sebelah Utara : Tanah Sawah milik H. Moh Tahir - Sebelah Selatan : Parit/ Jalan Raya 4.2. Tanah Seluas 2.005 m2 ( 20 are) yang terletak di Pancor Lingkungan Dayan Masjid RT 007 yang didalamnya terdapat 1 rumah dan 1 gudang dibagian timur seluas 1.105 m2 ( 11 are) dan sisanya seluas 900 m2 ( 9 are) merupakan tanah sawah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat : Parit dan atau rumah zulkarnaen (Penggugat) - Sebelah Timur : Rumah H. Mardian - Sebelah Utara : Parit/ Jalan Raya - Sebelah Selatan : Parit/ Tanah Sawah milik Yayasan NW dan atau rumah (Penggugat) Zulkarnain(penggugat) 4.3. Tanah seluas 7.750 m2 ( 77 are) yang terletak di Pancor Lingkungan Muhajirin RT 046 yang didalamnya terdapat 1 rumah dan 1 gudang dibagian timur seluas 1.800 m2 ( 18 are) dan sisanya seluas 5.950 m2 ( 59 are) merupakan tanah sawah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat: sawah millik Muhammad Amin - Sebelah Timur : tanah sawah milik pak Saipul dan H. Lalu Burhan - Sebelah Utara : tanah sawah milik Haji Hairuddin dan Parit - Sebelah Selatan : Parit/Jalan Raya 4.4. Tanah kebun seluas 4.391 m2 ( 43 are) yang dulunya beralamat di Desa Kerongkong, Kecamatan Sukamulia, yang karna telah terjadi pemekaran Desa maka sekarang menjadi Dusun Sukadamai, Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur-NTB dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Jalan Raya - Sebelah Timur: Rumah Pe Aman - Sebelah Utara : Rumah Pe Ulut - Sebelah Selatan : Parit/ Jalan Raya 4.5. Tanah seluas 2. 652 m2 ( 26 are) yang dulunya beralamat di Desa Kerongkong, Kecamatan Sukamulia, yang karna telah terjadi pemekaran Desa maka sekarang menjadi Dusun Sukadamai, Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur-NTB dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat: Pecahan dari tanah Baiq Mahmudah - Sebelah Timur: Jalan Raya - Sebelah Utara : Rumah H. Mashur - Sebelah Selatan: Parit/ Jalan Raya 4.6. Tanah seluas 20. 000 m2 ( 2 Ha) yang dulunya beralamat di Desa Kerongkong, Kecamatan Sukamulia, yang karna telah terjadi pemekaran Desa maka sekarang menjadi Dusun Sukadamai, Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur-NTB dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat: Rumah H. Naharudin, Abdul Hakim dan Aq. Abdul Gapur - Sebelah Timur: Pecahan dari tanah Baiq Mahmudah - Sebelah Utara : Kali Soket dan Kebun Aq, Harianto - Sebelah Selatan : Parit/ Jalan Raya Sebagai harta warisanBaiq Mahmudah yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya. DALAM REKONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 104/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 31/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik7320