Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2007 K/Pdt/2022 |
|
Nomor | 2007 K/Pdt/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 2007 K/PDT/2022 |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Muhammad Yunuswahab, Rahmi Mulyati |
Panitera | Elly Tri Pangestuti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1.SJAMSURILIGA, 2.TONY TANDRA, 3.MARIO LIBERTY SIREGAR, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor21/PDT/2021/PT KPG., tanggal 31 Maret 2021, yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 37/Pdt.G/2019/PN Lbj.,tanggal 9 November 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02529/KelLabuan Bajo, Surat Ukur Tgl. 26-10-2016, Nomor 649/Labuan Bajo/2016, luas 700 m2(tujuh ratus meter persegi), yang terletak diKelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten ManggaraiBarat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tercatat atas nama Mizan Hariadidan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02552/Kel LabuanBajo, Surat Ukur Tgl. 23-11-2016, Nomor 66/Labuan Bajo/2016, luas1.310 m2(seribu tiga ratus sepuluh meter persegi), yang terletak diKelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten ManggaraiBarat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tercatat atas nama MizanHariadi, adalah sah milik Penggugat;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum (onrechtmatige daad);4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02551/Kel Labuan Bajo,Surat Ukur Tgl. 19-12-2016, Nomor 662/Labuan Bajo/2016, luas 9.195m2(sembilan ribu seratus sembilan puluh lima meter persegi) atasnama Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang diterbitkan olehTergugat IV, sepanjang tanah Penggugat yang masuk dalam SertifikatHak Milik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum Tergugat IV untuk melanjutkan proses penggabungan dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik tanah sengketa I dengan tanahsengketa II menjadi satu;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2007 K/Pdt/2022
Lainnya : 37/Pdt.G/2019/PN Lbj.
Banding : 21/PDT/ 2021/PT KPG.
Statistik13538