- Menolak Provisi dari Penggugat;
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah, seluas 1.995 m2 (seribu Sembilan ratus Sembilan puluh lima meter persegi), yang terletak di Jalan Poros Pendopo - Tebing Tinggi, Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 14181012100072, Surat Ukur Nomor: 00058/2014, terdaftar atas nama: ASMAWI.
- Utara berbatasan dengan Tanah Marian dan Rita;
- Selatan berbatasan dengan tanah Alijap;
- Barat berbatasan dengan tanah Muhammad Lengga;
- Timur berbatasan dengan jalan poros;
- Sebidang tanah kosong, seluas 194 M2 (seratus Sembilan puluh empat meter persegi), yang terletak di Jalan Poros Pendopo - Tebing Tinggi, Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 04181012100377, Surat Ukur Nomor: 00380/2017, terdaftar atas nama: ASMAWI.
- Utara berbatasan dengan gang;
- Selatan berbatasan dengan tanah Toni;
- Barat berbatasan dengan tanah Abdu Somat;
- Timur berbatasan dengan poros;
- Sebidang tanah kosong, seluas 8.298 m2 (delapan ribu duaratus Sembilan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 16110230100749, Surat Ukur Nomor: 00610/2014, terdaftar atas nama ASMAWI.
- Utara berbatasan dengan sawah Gopur;
- Selatan berbatasan dengan jalan Poros;
- Barat berbatasan dengan jalan Poros;
- Timur berbatasan dengan sungai;
- Sebidang tanah kosong, seluas 4 Ha (Empat hektar), yang terletak di dipinggir Sungai Are Jalan Poros Pendopo - Tebing Tinggi KM. 9 Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang (Setempat dikenal sebagai tanah di ataran Sungai Are Batu Panceh).
- Utara berbatasan dengan Tanah Kosan;
- Selatan berbatasan dengan sungai Are;
- Barat berbatasan dengan jalan poros Tebing Tinggi;
- Timur berbatasan dengan anak sungai Are;
- Sebidang tanah seluas 315 m2 (Tiga ratus lima belas meter persegi), yang terletak di Desa Gunung Merakso Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 04181012100376, Surat Ukur Nomor: 00379/2017, terdaftar atas nama: ASMAWI:
- Utara berbatasan dengan Tanah Rita;
- Selatan berbatasan dengan tanah objek nomor 1;
- Barat berbatasan dengan tanah Muhammad Lengga;
- Timur berbatasan dengan tanah Gang;
- 1 (satu) unit bus MARLIN, Merk Mitsubishi, Type Colt Diesel FE 84 G (4K2) M/T, Model MicroBus, Nomor Rangka: MHMFE84P8EK006819, Nomor Mesin: 4D34T-K04207, warna kuning, dengan Nomor Polisi BG 7001. S, tahun 2014, atas nama CV. Putra Marlin;
- 1 (satu) unit bus MARLIN, Merk Mitsubishi, Type Colt Diesel FE 84 G (4K2) M/T, Model MicroBus,warna kuning dengan Nomor Polisi BG 7006 S, tahun 2014, atas nama CV. Putra Marlin,
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya B 40 G A/T 00, Nomor Polisi BG.1125.SA, Warna Hitam, Nomor Mesin:3NRH262047, Nomor Rangka: MHK6GK6JJJ039206, STNK atas nama TITIN INDRIANI (Penggugat).
- Menetapkan utang bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Utang kepada H. Raswan sejumlah Rp. 550.000,000,- (lima ratus lima puluh juta);
- Utang kepada H. Raswan untuk pembayaran utang kepada H. Sori sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta);
- Utang kepada H. Raswan (yang telah melunasi utang di BRI Pagar Alam sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Sisa angsuran di Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Pendopo Lintang, dengan angsuran perbulan Rp.3.182.000,- (tiga juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah), terhitung sejak bulan Desember 2020 (pasca perceraian) sampai pinjaman tersebut lunas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat membayar utang tersebut sebagaimana amar angka 4 yang diuraikan dalam angka 4.1 sampaidengan angka 4.4 tersebut diatas, (seperdua) dibayar oleh Penggugat dan (seperdua) dibayar oleh Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;
Putusan PA LAHAT Nomor 308/Pdt.G/2022/PA.Lt |
|
Nomor | 308/Pdt.G/2022/PA.Lt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bakhtiar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marlina, Br Hakim Anggota Sulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Riadlul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI DALAM UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD - Menolak permohonan Uitvoerbaar bij voorraad (putusan serta merta) Penggugat seluruhnya ; DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. DALAM KONVENSI 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta-harta berupa : batas-batas sebagai berikut: Batas-batas sebagai berikut: Batas-batas sebagai berikut: Batas-batas sebagai berikut: Batas-batas sebagai berikut: Adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama pada amar angka 2 yang diuraikan dalam angka 2.1, sampai dengan angka 2.8 di atas, masing-masing berhak (seperdua) bagian dari dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut, dan jika tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam amar putusan ini; DALAM REKONVENSI - Menyatakan menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM INTERVENSI DALAM KONPENSI, REKONPENSI dan INTERVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp.14.570.000,- (empat belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pdt.G/2022/PA.Lt.zip
- Download PDF
- 308/Pdt.G/2022/PA.Lt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pdt.G/2022/PA.Lt
Banding : 61/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Statistik7719