Putusan PTA PALEMBANG Nomor 61/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusdi |
Hakim Anggota | H. Syuaib, M.hh. Harum Rendeng |
Panitera | Nahwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterimaII. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Lahat Nomor 308/Pdt.G/2022/PA.Lt. tanggal 12 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabi?ul Awwal 1444 Hijriyah, selanjutnya :Mengadili SendiriDALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak Provisi dari Penggugat Konvensi/Pembanding;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Terbanding untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; 2. Menetapkan harta-harta berupa :2.1. Sebidang tanah beserta bangunan rumah, seluas 1.995 m2 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima meter persegi), yang terletak di Jalan Poros Pendopo-Tebing Tinggi, Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 14181012100072, Surat Ukur Nomor: 00058/2014, terdaftar atas nama: ASMAWI.batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan Tanah Marian dan Rita;- Selatan berbatasan dengan tanah Alijap;- Barat berbatasan dengan tanah Muhammad Lengga;- Timur berbatasan dengan jalan poros;2.2. Sebidang tanah kosong, seluas 194 M2 (seratus sembilan puluh empat meter persegi), yang terletak di Jalan Poros Pendopo - Tebing Tinggi, Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 04181012100377, Surat Ukur Nomor: 00380/2017, terdaftar atas nama: ASMAWI. Batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan gang;- Selatan berbatasan dengan tanah Toni;- Barat berbatasan dengan tanah Abdu Somat;- Timur berbatasan dengan poros;2.3. Sebidang tanah kosong, seluas 8.298 m2 (delapan ribu dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 16110230100749, Surat Ukur Nomor: 00610/2014, terdaftar atas nama ASMAWI.Batas-batas sebagai berikut:- Utara berbatasan dengan sawah Gopur;- Selatan berbatasan dengan jalan Poros;- Barat berbatasan dengan jalan Poros;- Timur berbatasan dengan sungai;2.4. Sebidang tanah kosong, seluas 4 Ha (empat hektar), yang terletak di dipinggir Sungai Are Jalan Poros Pendopo - Tebing Tinggi KM. 9 Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang (setempat dikenal sebagai tanah di ataran Sungai Are Batu Panceh). Batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Tanah Kosan;- Selatan berbatasan dengan sungai Are;- Barat berbatasan dengan jalan poros Tebing Tinggi;- Timur berbatasan dengan anak sungai Are;2.5. Sebidang tanah seluas 315 m2 (tiga ratus lima belas meter persegi), yang terletak di Desa Gunung Merakso Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Sebagai mana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 04181012100376, Surat Ukur Nomor: 00379/2017, terdaftar atas nama: ASMAWI:Batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan tanah Rita;- Selatan berbatasan dengan tanah objek nomor 1;- Barat berbatasan dengan tanah Muhammad Lengga;- Timur berbatasan dengan tanah Gang;2.6. 1 (satu) unit bus MARLIN, Merk Mitsubishi, Type Colt Diesel FE 84 G (4K2) M/T, Model MicroBus, Nomor Rangka: MHMFE84P8EK006819, Nomor Mesin: 4D34T-K04207, warna kuning, dengan Nomor Polisi BG 7001 S, tahun 2014, atas nama CV. Putra Marlin;2.7. 1 (satu) unit bus MARLIN, Merk Mitsubishi, Type Colt Diesel FE 84 G (4K2) M/T, Model MicroBus,warna kuning dengan Nomor rangka MHMFE84P8EK008550, nomor mesin 4D34T-LY4589, nomor Polisi BG 7006 S, tahun 2015, atas nama CV. Putra Marlin,2.8. 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya B 40 G A/T 00, Nomor Polisi BG1125SA, Warna Hitam, Nomor Mesin:3NRH262047, Nomor Rangka: MHK6GK6JJJ039206, STNK atas nama TITIN INDRIANI (Penggugat). Adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bagian masing-masing harta bersama tersebut pada diktum 2 (2.1 s/d 2.8) adalah (seperdua) bagian untuk Penggugat Konvensi/Pembanding dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Konvensi/Terbanding;4. Menghukum Penggugat konvensi/Pembanding dan Tergugat Konvensi/Terbanding untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum angka 2 ( 2.1 s/d 2.8 ) sesuai bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat Konvensi/Pembanding dan Tergugat Konvensi/Terbanding sesuai bagiannya masing-masing; 5. Menetapkan utang bersama Penggugat Konvensi/Pembanding dan Tergugat Konvensi/Terbanding sebagai berikut:5.1. Utang kepada H. Raswan sejumlah Rp. 550.000,000,- (lima ratus lima puluh juta);5.2. Utang kepada H. Raswan untuk pembayaran utang kepada H. Sori sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta);5.3. Utang kepada H. Raswan (yang telah melunasi utang di BRI Pagar Alam sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);5.4. Sisa angsuran di Bank Sumselbabel Cabang Pembantu Pendopo Lintang, dengan angsuran perbulan Rp3.182.000,- (tiga juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah), terhitung sejak bulan Desember 2020 (pasca perceraian) sampai pinjaman tersebut lunas;6. Menetapkan bagian masing-masing hutang bersama tersebut pada diktum angka 5 (5.1 s/d 5.4) adalah (seperdua) bagian menjadi tanggung jawab Penggugat Konvensi/Pembanding dan (seperdua) bagian menjadi tanggung jawab Tergugat Konvensi/Terbanding;7. Menghukum Penggugat Konvensi/Pembanding dan Tergugat Konvensi/Terbanding membayar hutang tersebut sebagaimana amar angka 5 (5.1 s/d 5.4) adalah (seperdua) dibayar oleh Penggugat Konvensi/Pembanding dan (seperdua) dibayar oleh Tergugat Konvensi/Terbanding; 8. Menyatakan gugatan Penggugat atas 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan Nomor Polisi BG 1864 NC pembuatan tahun 2008, tidak dapat diterima (NO.);9. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM INTERVENSI- Menolak gugatan Intervensi (intervenient) Penggugat Intervensi seluruhnya;DALAM KONVENSI, REKONVENSI dan INTERVENSI- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.14.570.000,- (empat belas juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pdt.G/2022/PA.Lt
Banding : 61/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Statistik11313