- Menyatakan Terdakwa Agam Kemal Nugrah Bin Suparto A.S, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agam Kemal Nugrah Bin Suparto A.S oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna hitam merah Nomor Polisi : Z-2633-PP, Nomor Rangka : MH32BU002FJ183755, Nomor Mesin : 2BU183769 An.ASEP RAHMAWAN;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Yamaha X-Ride.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna hitam merah Nomor Polisi : Z-2633-PP;
- ikembalikan kepada terdakwa Agam Kemal Nugrah Bin Suparto A.S;
- 1 (satu) buah plastik klip transparan yang sebelumnya berisikan narkotika jenis sabu, dan telah dilakukan penimbangan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan dengan sisa contoh : Habis;
- 1 (satu) buah cangklong kaca;
- 1 (satu) buah bong alat hisap;
- 1 (satu) buah korek gas merk tokai warna kuning;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y2 warna silver;
Putusan PN CIAMIS Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN Cms |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2022/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beny Sumarno, M.hbr Hakim Anggota Indra Muharam |
Panitera | Panitera Pengganti Ermi Minarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2022/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2022/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2022/PN Cms
Statistik618