Putusan PA GRESIK Nomor 1290/Pdt.G/2022/PA.Gs |
|
Nomor | 1290/Pdt.G/2022/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munawar Khalil |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudiliharti, I.br Hakim Anggota M. Kamaruddin Amri |
Panitera | Panitera Pengganti Harno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (ACHMAD FARID BUDIYANTO bin H. HARIYANTO, SH) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (WAHYU SETIANINGSIH binti WARTO) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (ACHMAD FARID BUDIYANTO bin H. HARIYANTO, SH) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (WAHYU SETIANINGSIH binti WARTO) secara tunai sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa : 2.1. Nafkah madhiyah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah); 2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 2.4. Nafkah 2 (dua) orang anak bernama (Atifa Khairunisa Faridzi, dan Muhammad Farhan Al-Faridzi) sekurang-kurangnya setiap bulan sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa/ mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya yang diserahkan melalui Pengugat Rekonvensi.; 3. Menetapkan hak asuh 2 (dua) orang anak yang bernama Atifa Khairunisa Faridzi umur 11 Tahun dan Muhammad Farhan Al-Faridzi umur 9 Tahun berada dibawah hadhanah/asuhan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dengan kewajiban wajib memberikan hak akses kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi anak tersebut. 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 615.000,00 (enam ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1290/Pdt.G/2022/PA.Gs
Banding : 489/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik264