Putusan PTA SURABAYA Nomor 489/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 489/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, Muhajir |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1290/Pdt.G/2022/PA.Gs. tanggal 13 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan 17 Rabi?ul Awwal 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi;1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Pembanding) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;Dalam Rekonvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Terbanding) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Pembanding) sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan, berupa:2.1. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);3. Menetapkan hak asuh anak (hadhonah) yang bernama Anak Pembanding dengan Terbanding I, perempuan lahir tanggal 21 September 2011 (11 tahun) dan Anak Pembanding dengan Terbanding II, laki-laki lahir tanggal 9 Januari 2013 (9 tahun) berada dalam asuhan (Hadhonah) Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadhonah untuk bertemu dengan anak-anaknya;4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah kedua anak tersebut dalam diktum angka 3 sekurang-kurangnya sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan diberikan melalui Penggugat rekonvensi sampai kedua anak tersebut berumur dewasa (21 tahun) dengan kenaikan 10% setiap tahun diluar untuk keperluan pendidikan dan kesehatan;5. Menolak permohonan sita Penggugat;6. Menyatakan gugatan Penggugat tentang jaminan deposito emas untuk anak senilai Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi Dan Rekonvensi;- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp615.000,00 (enam ratus lima belas ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1290/Pdt.G/2022/PA.Gs
Banding : 489/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik673