- Menyatakan Terdakwa AL JUFRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak Menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan secara terorganisasi?, sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AL JUFRI oleh karena itu dengan pidana Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus Narkotika seberat 10.562,6 (sepuluh ribu lima ratus enam puluh dua koma enam) gram(sabu sebagian telah habis dimusnahkan pada tahap penyidikan dengan sisa labfor seberat 8,8747 gram);
- 1 (satu) buah karung warna putih bertuliskan kode 27-2;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Spyderbit;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam list merah;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam-silver merk Xiaomi berikut SIM Card nomor 085351103302;
- 1 (satu) pcs pakaian warna hitam bertuliskan ?Jangan Malu Terlihat Miskin, Malu lah ketika kita berpura-pura kaya?;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max silver no polisi B 2502 TOG berikut kunci dan STNK nomor BA 1581 DL atas nama Sari Banun.
Putusan PN DUMAI Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Dum |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2022/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus, Br Hakim Anggota Alfarobi |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Sambasri. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1295 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 194/Pid.Sus/2022/PN Dum
Statistik690