- Menyatakan Terdakwa RONI ALFINDO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak Menerima Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan secara terorganisasi?, sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RONI ALFINDO oleh karena itu dengan pidana Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 (sebelas ribu dua ratus enam puluh enam koma tujuh) gram.(sabu sebagian telah habis dimusnahkan pada tahap penyidikan dengan sisa labfor seberat 8,5785gram);
- 25 (dua puluh lima) bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25.603,7 (dua puluh lima ribu enam ratus tiga koma tujuh) gram.(sabu sebagian telah habis dimusnahkan pada tahap penyidikan dengan sisa labfor seberat 19,913gram);
- 18 (delapan belas) bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (para-Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan 5.657,26 (lima ribu enam ratus lima puluh tujuh koma dua puluh enam) gram atau 16.586 (enam belas ribu lima ratus delapan puluh enam) butir.(sabu sebagian telah habis dimusnahkan pada tahap penyidikan dengan sisa labfor seberat 12,654gram (36 Butir);
- 1 (satu) buah Koper warna biru merk Polo Villa;
- 1 (satu) buah Koper warna hitam merk Polo Villa;
- 2 (dua) buah Toolbox warna merah;
- 1 (satu) buah Toolbox warna merah;
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam bermotif bunga;
- 2 (dau) buah karung warna hitam putih bertuliskan 27-1;
- 1 (satu) buah handphone warna putih merk Iphone 12 berikut simcard nomor 085835623625;
- 1 (satu) pcs pakaian berwarna biru bermotif garis;
- 1 (satu) unit Toyota Kijang Inova 2.4 F N/T No pol BM 1830 warna hitam berikut kunci dan STNK An. FransiscaTobing;
Putusan PN DUMAI Nomor 193/Pid.Sus/2022/PN Dum |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2022/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus, Br Hakim Anggota Alfarobi |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Kornel Hasiholan Simalango; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1297 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 193/Pid.Sus/2022/PN Dum
Statistik590