- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 374/PDT.G/LH/2019/PN JKT PST TANGGAL 16 SEPTEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst tanggal 16 September 2021, yang dimohonkan banding tersebut.
- Menghukum Para Pembanding Semula Tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 549/PDT.G-LH/2022/PT DKI |
|
Nomor | 549/PDT.G-LH/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Fattah |
Hakim Anggota | H. Mohammad Lutfi, Mhbrmarsudin Nainggolan |
Panitera | Dede Muttakin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2560 K/Pdt/2023
Banding : 549/Pdt.G-LH/2022/PT DKI
Statistik1494349