- Menyatakan Terdakwa Irwan Syahputra Als Cek Iwan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang berisi Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) bungkus rokok kosong merk Lucky Strike;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran besar;
- 1 (satu) buah bungkusan plastik klip berisikan plastik klip kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) buah timbangan elektronik warna hitam;
- 3 (tiga) buah paket berbentuk skop;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 535/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 535/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Doharni Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 535/Pid.Sus/2022/PN Kis
Peninjauan Kembali : 766 PK/PID.SUS/2023
Banding : 1556/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik3510