- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA IRWAN SYAHPUTRA ALIAS CEK IWAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN TANGGAL 13 OKTOBER 2022 NOMOR : 535/PID.SUS/2022/PN KIS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa IRWAN SYAHPUTRA Alias CEK IWAN;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 13 Oktober 2022 Nomor : 535/Pid.Sus/2022/PN Kis yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 1556/Pid.Sus/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1556/Pid.Sus/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | Brmaringan Marpaung, Pahatar Simarmata |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 535/Pid.Sus/2022/PN Kis
Peninjauan Kembali : 766 PK/PID.SUS/2023
Banding : 1556/Pid.Sus/2022/PT MDN
Statistik223