- Menyatakan Terdakwa SUHARTO ALIAS ADONG BIN MUKHIYI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketetentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu dalam plastic klip transparan besar berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 3,08142 ( tiga koma nol delapan satu empat dua) gram;
- 1 (satu) paket sabu dalam plastic klip transparan kecil berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17156 (nol koma satu tujuh satu lima enam) gram;
- 1 (satu) pack plastic klip transparan.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) tube urine plastik berisi urine sebanyak 27 ml;
- 1 (satu) unit HP merk POCO warna kuning no WA +3197005034439 dan Nomor IMEI 861460053736025.
Putusan PN KENDAL Nomor 86/Pid.Sus/2022/PN Kdl |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2022/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahida Ariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona, Br Hakim Anggota Arif Indrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Marfuatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIrampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2022/PN_Kdl.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2022/PN_Kdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7411 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 86/Pid.Sus/2022/PN Kdl
Statistik5013