Putusan PT DENPASAR Nomor 96/PDT/2005/PT DPS |
|
Nomor | 96/PDT/2005/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2005 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2005 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Anak Agung Gede Dalem |
Hakim Anggota | Ny. Sri Iskandaryati, Brny. Musnidar Bakar |
Panitera | Ida Ayu Murdawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERGUGAT PEMBANDING; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NEGARA TANGGAL 3 MEI 2005 NOMOR 33/PDT.G/2004/PN NGR YANG DIMOHONKAN BANDING; - MENGHUKUM PARA TERGUGAT PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- ( DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Para Tergugat Pembanding; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negara tanggal 3 Mei 2005 Nomor 33/Pdt.G/2004/PN Ngr yang dimohonkan banding; - Menghukum Para Tergugat Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2005 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2005 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1353 PK/Pdt/2022
Pertama : 33/Pdt.G/2004/PN Ngr
Banding : 96/Pdt/2005/PT DPS
Statistik788