Putusan PN NEGARA Nomor 33/Pdt.G/2004/PN Ngr |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2004/PN Ngr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2005 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ig. Eko Purwanto |
Hakim Anggota | Suwono, Puji Harian |
Panitera | Gst.ag.bgs.merta Negara |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan hukum silsilah keluarga yang diajukan pada penggugat sebagai benar dan sah3. Menyatakan hukum obyek sengketa berupa sebidang tanah tegal yang terletak di Dusun Petapan Kelod, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, luas : 10.000 m2, asal pipil Nomor : 204, Persil 30b, Klas V dengan sertifikat Hak Milik asal Nomor : 608 Tahun 1986 dan sertifikat Pengganti Nomor : 608 Desa Pergung, tertanggal 21 Nopember 2001 atas nama : Putu Westa, yang sekarang menjadi atas nama Ni Putu Budiastri alias Gusti Ayu Putu Budiastri dan Ni Kade Ely Budiarti dengan batas-batas :Sebelah utara : jalanSebelah timur : tanah milik Guru Sedep, Kak JempolSebelah selatan: Pan Tarmi, Pan SuwidaSebelah barat : tanah milik Nyoman Nasta, dihibah kepada Agustini,Adalah sah merupakan harta peninggalan dari almarhum Putu Westa alias I Gusti Putu Westa4. Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II adalah benar dan sah telah kawin keluar yang berakibat putusnya hubungan ahli waris ke purusa dengan almarhum I Gusti Putu Westa maupun keluarga purusa bapaknya5. Menyatakan hukum perbuatan tergugat I dan tergugat II yang telah menguasai dan mengkonversi obyek sengketa berdasarkan warisan menjadi atas namanya, adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan tanpa dasar hak yang sah6. Menyatakan hukum bahwa konversi berdasarkan waris atas obyek sengketa dari SHM Nomor 608 Tahun 1986 jo. SHM Pengganti Nomor :608 Tahun 2001 atas nama Putu Westa yang telah dikonversi menjadi SHM Nomor : 608 Tahun 2001 menjadi atas nama Ni Putu Budiastri alias Gusti Ayu Putu Budiastri dan Ni Kade Ely Budiarti sebagai cacat hukum dan tanpa alas hak yang sah, serta batal demi hukum7. Menyatakan hukum bahwa para penggugat adalah sah sebagai ahli waris kepurusa dari almarhum Putu Westa alias I Gusti Putu Westa, yang paling berhak mewarisi obyek sengketa8. Menyatakan hukum perbuatan tergugat I dan tergugat II yang telah menjual obyek sengketa kepada tergugat III adalah tanpa alas hak yang sah dan melawan hukum9. Menyatakan hukum Akta Jual Beli : 07/2004, tertanggal 27 Januari 2004 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Putu Ngurah Hadi Sudewa, SH, adalah cacat hukum dan tanpa alas hak yang sah, serta batal demi hukum10. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para penggugat secara lasia, bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan (pihak Kepolisian)11. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang pembayaran harga tanah yang telah diterimanya berikut biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam proses jual beli atas tanah sengketa kepada tergugat III, selurunya sebesar Rp. 59.100.000,- (lima puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), ditambah bunga sebesar 6% pertahun terhitung mulai tanggak 27 Januari 2004 hingga pelaksanaan putusan ini12 Menghukum turut tergugat untuk mentaati isi putusan ini 13. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya14. Menghukum kepada para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini sebesar Rp. 779.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2005 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2005 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1353 PK/Pdt/2022
Pertama : 33/Pdt.G/2004/PN Ngr
Banding : 96/Pdt/2005/PT DPS
Kasasi : 2089 K/Pdt/2006
Statistik13721