- MenyatakanTerdakwaAHMAD AUWALULI FAJRI Bin ABDUL HASANtersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwaoleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- MenyatakanTerdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasiyang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu(tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan obat)?,sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlahRp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) butir obat keras jenisLL yang dibungkus plastik klip putih warna bening;
- 1 (satu) buah tas selempang merk PALOALTO warna coklat tua;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna silver;
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2022/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Firmansyah Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buha Ambrosius Situmorang, Br Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti Ramod Zeplin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dimusnahkan; 8. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 128/Pid.Sus/2022/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2022/PN Sdw
Kasasi : 2024 K/Pid.Sus/2023
Banding : 229/PID/2022/PT SMR
Statistik7528