- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (....) untuk mengucapkan ikrar talak satu roj?i kepada Termohon (....) di hadapan siang Pengadilan Agama Tulungagung;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (....) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (.....), sebelum pengucapan ikrar talak berupa :
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut dengan Penggugat Rekonpensi;
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 1128/Pdt.G/2022/PA.TA |
|
Nomor | 1128/Pdt.G/2022/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Helman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Huda Najaya, Br Hakim Anggota Sanusi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : 2.1.Nafkah madliyah sebesar Rp .20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 2.2.Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 2.3.Mut'ah sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 2.4.Biaya berobat Rp.20.000.000,- (dua juta rupiah); 3. Menyatakan bahwa rumah dan tanah tersebut di atas Akta Jual Beli No. 68/JB/V/1995 tanggal 8 Mei 1995 di Desa Sendang, kecamatan Sendang persil No. 68 S 1 Kohir/Ketitir No. 608 luasnya lebih kurang 6150 m2 dan Akta Jual Beli No. 69/JB/V/1995 tanggal 8 Mei 1995 di Desa Sendang, kecamatan Sendang persil No. 83 D II Kohir/Ketitir No. 600 luasnya lebih kurang 900 m2 adalah adalah Harta Bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.920.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1128/Pdt.G/2022/PA.TA
Banding : 497/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik3210