Putusan PTA SURABAYA Nomor 497/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 497/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.hasan Bisri. |
Hakim Anggota | Muhlas, H.m.munawan |
Panitera | Achmad Ridwan, S.m.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 1128/Pdt.G/2022/PA.TA tanggal 19 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awwal 1444 Hijriyah; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon Pembanding) untuk mengucapkan ikrar Talak Satu Roj?i kepada Termohon (Terbanding) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tulungagung;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk Sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pembanding) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Terbanding) sebelum pengucapan ikrar talak berupa;2.1. Nafkah madliyah sebesar Rp5.000.000,00. (lima juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut?ah sebesar Rp5.400.000,00. (lima juta empat ratus ribu rupiah);3. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Desa Sendang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung pada persil no.68 S1 Kohir/Ketitir No.608 yang luasnya 6.150 M2 dengan batas-batas, sebelah utara, jalan PU, sebelah timur, tanah Marsi, tanah Sarjo, tanah Tarji, sebelah selatan, saluran air, sebelah barat, tanah Sudopo adalah harta bawaan Penggugat Rekonpensi;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 (tiga) kepada Penggugat Rekonpensi. 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya tidak dapat diterima ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ditingkat pertama sejumlah Rp1.920.000,00. ( satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1128/Pdt.G/2022/PA.TA
Banding : 497/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik635