- Menyatakan Terdakwa Deby Indra Pratama Bin Mustazi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening dengan sisa 0,655 (nol koma enam lima lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia 105 warna hitam beserta SIM CARD dengan nomor 082185801245;
- 1 (satu) buah plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah tisu berwarna putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok Merk Samperna Mild;
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia 105 warna hitam beserta SIM CARD dengan nomor 085279294755;
- Uang tunai senilai Rp5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru beserta SIM CARD dengan nomor 082299705455
Putusan PN Koba Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Kba |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derit Werdiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Tegar Seftiawan als Teda Bin Munardi, dkk Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik814