- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBOGA NOMOR 193/PID B/2022/ PN SBG TANGGAL 23 AGUSTUS 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siboga Nomor 193/Pid B/2022/ PN Sbg tanggal 23 Agustus 2022 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2500,00(dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 1260/Pid/2022/PT MDN |
|
Nomor | 1260/Pid/2022/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | Jamuka Sitorus, Brpahatar Simarmata |
Panitera | Roselina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 74 K/Pid/2023
Pertama : 193/Pid.B/2022/PN Sbg
Banding : 1260/Pid/2022/PT MDN
Statistik8611