- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 95/PID.SUS/2022/PN PIN TANGGAL 18 AGUSTUS 2022 SEKEDAR MENGENAI LAMA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA EDY BURHAN ALIAS EDI BIN BURHAN SEBAGAIMANA IDENTITASNYA TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP TERDAKWA EDY BURHAN ALIAS EDI BIN BURHAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) SACHET PLASTIK KECIL YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 2 (DUA) SACHET YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 0,2797 GRAM,
- 1 (SATU) BUAH TOPI WARNA HITAM;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Pin tanggal 18 Agustus 2022 sekedar mengenai lama pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa EDY BURHAN alias EDI Bin BURHAN sebagaimana identitasnya tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa EDY BURHAN Alias EDI Bin BURHAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,2797 gram,
- 1 (satu) buah topi warna hitam;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 579/PID.SUS/2022/PT MKS |
|
Nomor | 579/PID.SUS/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Suarsana |
Hakim Anggota | H. Sulthoni, Brparulian Lumbantoruan |
Panitera | Muhammad Natsir Syam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 579/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik375