- Menyatakan Terdakwa Edy Burhan Alias Edi Bin Burhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edy Burhan Alias Edi Bin Burhan oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,2797 gram, dan
- 1 (satu) buah topi warna hitam,
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 95/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prambudi Adi Negoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Sri Wahyuningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2022/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2022/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 579/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik7315