- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTABARU NOMOR 111/PID.B/2022/PN KTB, TANGGAL 5 SEPTEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA, OLEH KARENA ITU, DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTABARU NOMOR 111/PID.B/2022/PN KTB, TANGGAL 5 SEPTEMBER 2022 UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 111/Pid.B/2022/PN Ktb, tanggal 5 September 2022 yang dimintakan banding sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 111/Pid.B/2022/PN Ktb, tanggal 5 September 2022 untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 231/PID/2022/PT BJM |
|
Nomor | 231/PID/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Hariyanto |
Hakim Anggota | Indria Miryani, Brboedi Soesanto |
Panitera | Sulamiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2022/PN Ktb
Kasasi : 75 K/Pid/2023
Banding : 231/ PID/2022/PT BJM
Statistik10916