- Menyatakan Terdakwa I I Wayan Suada als Wayan Pencok Anak Dari Ketut Kicen (MD) dan Terdakwa II I Ketut Buderana als Pak Bude Anak Dari Nyoman Keman (MD), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 258 sebidang tanah dengan luas 10.000 M2 yang terletak di Desa Bekambing Hulu Kec. Pulau laut timur Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan selatan atas nama Gede Ruma;
- 1 (satu) rangkap sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 266 sebidang tanah dengan luas 7.500 M2 yang terletak di Desa Bekambing Hulu Kec. Pulau laut timur Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan selatan atas nama Gede Ruma;
- 1 (satu) rangkap sertifikat (Tanda Bukti Hak) Nomor 758 sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 yang terletak di Desa Bekambing Hulu Kec. Pulau laut timur Kab. Kotabaru Prov. Kalimantan selatan atas nama Gede Ruma;
Putusan PN KOTABARU Nomor 111/Pid.B/2022/PN Ktb |
|
Nomor | 111/Pid.B/2022/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunus Tahan Dilaut Sipahutar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dias Rianingtyas, Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah |
Panitera | Panitera Pengganti: Surono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban atas nama I Gde Ruma; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2022/PN Ktb
Kasasi : 75 K/Pid/2023
Banding : 231/ PID/2022/PT BJM
Statistik10616