- Menyatakan Terdakwa Hj. Wardah Binti Ahmad Muhni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan Surat Otentik Palsu? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan;
- Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) rangkap Akta Jual Beli Tanah No. 606/PPAT/IX/1998; dikembalikan kepada Kantor Kecamatan Pakong melalui EKA JUDYA SETIAWAN; 1 (satu) rangkap fotokopi warkah yang sudah dilegalisir;tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 137/Pid.B/2022/PN Pmk |
|
Nomor | 137/Pid.B/2022/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sunarti, Br Hakim Anggota Yuklayushi |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul Wafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 498 K/Pid/2023
Banding : 1209/PID/2022/PT SBY
Pertama : 137/Pid.B/2022/PN Pmk
Statistik6417