- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN TANGGAL 21 OKTOBER 2022 NOMOR 137/PID.B/2022/PN.PMK, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HJ. WARDAH BINTI AHMAD MUHNI TELAH TERBUTKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT OTENTIK PALSU SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10( SEPULUH ) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA INI BERUPA :
- 1 (SATU) RANGKAP AKTA JUAL BELI TANAH NO.606/PPAT/IX/1998;
- 1(SATU) RANGKAP FOTO COPI WAERKAH YANG SUDAH DILEGALISIR;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.2.500,00 ( DUA RIBU LIMARATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 21 Oktober 2022 Nomor 137/Pid.B/2022/PN.Pmk, yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan terdakwa Hj. Wardah Binti Ahmad Muhni telah terbutkti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan Surat Otentik Palsu ? sebagaimana dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10( sepuluh ) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) rangkap Akta Jual Beli Tanah No.606/PPAT/IX/1998;
- 1(satu) rangkap foto copi waerkah yang sudah dilegalisir;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 ( dua ribu limaratus Rupiah) ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 1209/PID/2022/PT SBY |
|
Nomor | 1209/PID/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ganjar Susilo |
Hakim Anggota | H. Budi Susilo, Brhoutman Lumban Tobing |
Panitera | Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DIKEMBALIKAN KEPADA KANTOR KECAMATAN PAKONG MELALUI EKA JUDYA SETIAWAN; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dikembalikan kepada Kantor Kecamatan Pakong melalui EKA JUDYA SETIAWAN; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1209/PID/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1209/PID/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 498 K/Pid/2023
Banding : 1209/PID/2022/PT SBY
Pertama : 137/Pid.B/2022/PN Pmk
Statistik11328