- Menyatakan Terdakwa Iwan Kurniawan Alias Iwan Bekasi Bin Awanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman dengan berat 75.357,79 (tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh tujuh koma tujuh puluh Sembilan) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- 75 (tujuh puluh lima) paket berisikan bahan atau daun ganja kering yang diduga narkotika jenis ganha dengan berat bruto 75.357,79 gram beserta 2 (dua) karung putih yang kemudian disisihkan 1 (satu) paket yang berisikan bahan atau daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.005,97 gram guna pemeriksaan lab BNN setelah dilakukan pemeriksaan lab BNN tersisa 966,9000 gram, sedangkan sisanya sebanyak 74 (tujuh puluh empat) paket besar yang berisi narkotikaa jenis ganja beserta 2 (dua) buah karung putih telah dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone iphone 11 promax warna bau-abu;
- 1 (satu) unit handphone oppo A53 warna biru;
- 1 (satu) unit mobil Toyota agya warna abu-abu metalik nopol B 1095 Nml ;
- 1 (satu) unit handphone oppo reno 5 warna hitam;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 699/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 699/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Wicaksono, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Santi Mailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Kurniawan Alias Iwan Bekasi Bin Awanda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000. (satu miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan agar Terdakwa ditahan. 4. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara FEMBY ALFEMBER, S.T ALS MBEK BIN SAMSUL BAHRI. Dirampas untuk Dimusnahkan. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 699/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Statistik2416