- Menyatakan Terdakwa Riri Wisdianto Alias Mbak Riri Bin Wisnu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus 3 (tiga) plastik bening ukuran sedang;
- 1 (satu) unit Kendaraan Honda Brio warna putih dengan nomor plat BN 1397 VC;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam berikut sim card dengan nomor 082373950634;
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran sedang;
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran kecil;
- 1 (satu) ball plastik bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam berikut sim card dengan nomor Handphone 081333396517;
- 1 (satu) buah sendok pipet plastik;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor Polisi BN 3365 PP;
- 1 (satu) ball plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Zie warna hitam putih berikut sim card dengan nomor 08288064793;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 249/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Widodo, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nerly Eka Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Nuraida Binti Abu Bakar; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Risky Nadika Putra Als Risky Bin Dede Haryadi; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/Pid.Sus/2022/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 249/Pid.Sus/2022/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik4713