- Menyatakan Terdakwa Yanto Bin Wakidi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 56 (lima puluh enam) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 45,68 (empat puluh limakoma delapan) gram berat bersih + 38,96 (tiga puluh delapan koma sembilan puluh enam)gram.
- 22 (dua puluh dua) buah potongan sedotan warna merah
- 12 (dua belas) buah potongan sedotan warna kuning.
- 6 (enam) buah potongan sedotan bening.
- 21 (dua puluh satu) buah potongan lakban warna hitam
- 11 (sebelas) buah potongan kertas
- 2 (dua) buah buku Nota Kontan
- 1 (satu) buah cup
- 1 (satu) buah bungkus rokok merek Rider.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 2 (dua) buah korek api.
- 3 (tiga) buah pipet kaca.
- 4 (empat) lembar pootngan tisu.
- 1 (buah) tas selempang warna hitam.
- 1 (satu) buah kartu atm bri warna biru.
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna biru No imel 880067048167512.No sim: 08133655020.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 394/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Br Hakim Anggota Firlando |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1058 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 394/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik437