-
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Zainal Abidin bin Bahri Nipu) terhadap Penggugat (Siti Maisyaroh binti Misnadi);
- Menghukum Tergugat (Zainal Abidin bin Bahri Nipu) untuk membayar kepada Penggugat (Siti Maisyaroh binti Misnadi) berupa :
- Nafkah madliyah sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kewajiban sebagaimana diktum angka 3.1 dan 3.2 sebelum mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Kraksaan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar kepada Tergugat Rekonvensi nafkah 2 (dua) orang anak bernama Ahmad Saiful Rizal bin Zainal Abidin, umur 14 tahun dan Nur Faizah binti Zainal Abidin, umur 12 tahun setiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan penambahan 10% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa atau menikah, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
-
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 1605/Pdt.G/2022/PA.Krs |
|
Nomor | 1605/Pdt.G/2022/PA.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnawati, I.br Hakim Anggota H. Mansur Ks |
Panitera | Panitera Pengganti: Surib Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 491/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1605/Pdt.G/2022/PA.Krs
Statistik263