Putusan PTA SURABAYA Nomor 491/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 491/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Supangkat |
Hakim Anggota | I. H. M. Munawan, Ii. H. Sarmin |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 1605/Pdt.G/2022/PA.Krs, tanggal 25 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Akhir 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (PEMBANDING) kepada Penggugat (TERBANDING); 3. Menghukum Tergugat (PEMBANDING) untuk membayar kepada Penggugat (TERBANDING) nafkah 2 (dua) orang anak bernama XXXXXXXXX (umur 14 tahun) dan XXXXXXXXX (umur 12 tahun) setiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan penambahan 10 % setiap tahun, hingga anak tersebut dewasa atau menikah, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sebelum Tergugat mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Kraksaan untuk pembayaran nafkah bulan pertama pasca perceraian;4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 491/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 1605/Pdt.G/2022/PA.Krs
Statistik472