- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN TERTANGGAL 23 AGUSTUS 2022 NOMOR 123/PID.SUS/2022/PN BIR, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI REHABILITASI SOSIAL DAN MEDIS, SELENGKAPNYA SEBAGAIMANA TERSEBUT DIBAWAH INI :
- MENYATAKAN TERDAKWA ANTON BIN SUGIRAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI" SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 10 (SEPULUH) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) PAKET KECIL YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA YANG DI MASUKKAN KE DALAM PLASTIK BENING DENGAN BERAT 0,48 (NOL KOMA EMPAT DELAPAN) GRAM. DIMUSNAHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bireuen tertanggal 23 Agustus 2022 Nomor 123/Pid.Sus/2022/PN Bir, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai rehabilitasi sosial dan medis, selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini :
- Menyatakan Terdakwa Anton Bin Sugiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis ganja yang di masukkan ke dalam plastik bening dengan berat 0,48 (nol koma empat delapan) gram. Dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 318/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 318/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Indra Cahya, Brh.zulkifli |
Panitera | Muharirsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 318/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 318/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1353 K/Pid.Sus/2023
Banding : 318/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 123/Pid.Sus/2022/PN Bir
Statistik3215