- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat (Ic. PT. Agro Rubberindo Industry) untuk membayar hak hak Penggugat berupa Uang Pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak Perumahan dan Pengobatan sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakejaan dengan total sebesar Rp.87.397.491.- (delapan puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- 87.397.491,-
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara Sejumlah Rp.320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 60/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Meilinus Gulo, Br Hakim Anggota Masdalena Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp. 2.814.734,- =Rp.50.665.212,- Uang Penghargaan Masa Kerja: 9 x Rp.2.814.734,- =Rp.25.332.606,- Jumlah =Rp.75.997.818 Uang Pengganti Hak : 15 % x Rp.75.997.818.- =Rp.11.399.672,- |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1243 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 60/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik4623