Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1243 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 1243 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Sri Endang Teguh Asmarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. AGRO RUBBERINDO INDUSTRY tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, tanggal 4 Juli 2024 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan jumlah sebesar Rp54.454.277,00 (lima puluh empat juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah),5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1243_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 1243_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1243 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 60/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik50