- Menyatakan Terdakwa URAY EGI RAZUARDI ALS BENGEK BIN URAY EDY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang merupakan Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok ?SAMPOERNA?.
- 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang merupakan Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok ?SURYA?.
- 1 (satu) buah timbangan merk ?CAMRY? di dalam tas ?GLOW SKIN?.
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong di dalam tas ?GLOW SKIN?.
- 1 (satu) buah kartu kredit Bank BRI dengan nomor Seri ?6013010297091382;
- 1 (satu) unit Handphone merk ?Nokia? warna hitam model ?TA-1034? dengan nomor Imei 1: 356961097524493? dan Imei 2: 356961097574498;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 196/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 729 K/Pid.Sus/2023
Banding : 266/PID.SUS/2022/PT PTK
Pertama : 196/Pid.Sus/2022/PN Sbs
Statistik687