Putusan PT PONTIANAK Nomor 266/PID.SUS/2022/PT PTK |
|
Nomor | 266/PID.SUS/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abner Situmorang |
Hakim Anggota | Bragus Widodo, Isjuaedi |
Panitera | Sab’ Al Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 196/PID.SUS/2022/PN SBS TANGGAL 26 OKTOBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 196/Pid.Sus/2022/PN Sbs tanggal 26 Oktober 2022, yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 729 K/Pid.Sus/2023
Banding : 266/PID.SUS/2022/PT PTK
Pertama : 196/Pid.Sus/2022/PN Sbs
Statistik965