- Menyatakan Terdakwa Ofi Eka Cahyono Bin Suparyono identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ofi Eka Cahyono Bin Suparyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dusbook HP merk OPPO A31, warna Hitam Misteri, No. Imei : 868488047701139 / 868488047701121;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembelian HP merk OPPO A31, warna Hitam Misteri, No. Imei : 868488047701139 / 868488047701121 di Gedank Cell, pada tanggal 22 September 2020.
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 120/Pid.B/2022/PN Pbl |
|
Nomor | 120/Pid.B/2022/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rony Daniel Ricardo, Hakim Anggota Rifin Nurhakim Sahetapi |
Panitera | Panitera Pengganti Hammam Haris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Elshinta Farah Zhafirah; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.B/2022/PN_Pbl.zip
- Download PDF
- 120/Pid.B/2022/PN_Pbl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 216 K/Pid/2023
Banding : 1226/PID/2022/PT SBY
Pertama : 120/Pid.B/2022/PN Pbl
Statistik9334