Putusan PTA PALEMBANG Nomor 44/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusdi |
Hakim Anggota | H. Syuaib, M.hh. Harum Rendeng |
Panitera | Sukna Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 370/Pdt.G/2022/ PA.Sky, tanggal 25 Juli 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Zulhijjah 1443 Hijriah dan Dengan Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan sebagai Hukum harta berupa : 2.1. 1 (satu) bangunan beton lebar 4 m, panjang 5 m, atap seng, lantai semen yang berdiri diatas tanah milik Tergugat/Pembanding, di dalam bangunan tersebut ada 1 (satu) unit usaha Pertamini, 1 (satu) unit usaha isi ulang air galon, yang terletak di Dusun 1, Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan; 2.2. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) merek Isuzu, type TBR 54 Panther standar Nomor Rangka MHCTBR54BWC O72515 Nomor Mesin EO72515, Nomor Polisi BG 1629 NW, warna hitam Metalik; Adalah Harta Bersama antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding; 3. Menetapkan bahwa harta-harta pada amar point 2.1, dan 2..2, diatas, (seperdua) untuk Penggugat/Terbanding, dan (seperdua) untuk Tergugat/Pembanding; 4. Menghukum siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa tersebut kepada yang berhak menerimanya dalam keadaan bersih dari jaminan Bank dan dibagikan kepada Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding dengan bagiannya yang telah ditetapkan diatas (angka 3) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (riil) dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada Penggugat/ Terbanding dan Tergugat/Pembanding; 5. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selebihnya; III. Membebankan biaya perkara kepada Pembanding/Tergugat sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 370/Pdt.G/2022/PA.Sky
Statistik840