Putusan PA SEKAYU Nomor 370/Pdt.G/2022/PA.Sky |
|
Nomor | 370/Pdt.G/2022/PA.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tony Abdul Syukur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Hira Hidayat, S.sybr Hakim Anggota Fidya Rahma Insani, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Neno Ramadhaniswarga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan harta-harta seperti sebagaimana disebut di bawah ini : 2.1. 1 (satu) bidang tanah kebun seluas lebih kurang 4 Hektar, yang diatasnya ditanam karet dan sawit, yang terletak di Sungai Jawatan Dusun I Desa Lais, Kecamatan lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Akadris. - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Soleh. - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Somat. - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Salbiah. 2.2. 1 (satu) buah bangunan beton lebar 4 m, panjang 5 meter, dinding beton, atap seng, lantai semen, didalam bangunan tersebut ada 1(satu) unit usaha isi galon, dan ada 1 (satu) unit usaha Pertamini didepannya yang terletak di Dusun III Desa Lais, Kecamatan lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan jalan; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah H.Basir; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Sudirman; - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Damiri 2.3. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Panter tahun 1998, warna hitam metalic, dengan nomor polisi BG. 1629 NW; Adalah harta bersama ( Goni Gini ) Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan harta-harta seperti pada poin 2.1, 2.2, dan 2.3 tersebut diatas adalah (separuh) bagian Penggugat dan (separuh) bagian Tergugat; 4. Menghukum Tergugat agar memberikan (separuh) dari harta-harta pada poin 2.1 dan 2.2 kepada Penggugat, dan apabila tidak bisa dibagi secara Natura maka dilakukan secara lelang melalui kantor lelang Negara di palembang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam diktum angka 3 (tiga); 5. Menghukum Penggugat agar memberikan (separuh) dari harta-harta pada poin 2.3 kepada Tergugat, dan apabila tidak bisa dibagi secara Natura maka dilakukan secara lelang melalui kantor lelang Negara di palembang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam diktum angka 3 (tiga); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.195.000,- (lima juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 370/Pdt.G/2022/PA.Sky
Statistik9115